Cegah Kejahatan Digital, Puteri Komarudin Dorong Tingkatkan Patroli Siber

06-04-2023 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto: Munchen/nr

 

Modus penipuan berbasis aplikasi kian beragam. Sebelumnya, ramai diperbincangkan masyarakat soal penipuan dengan modus pengiriman paket hingga undangan pernikahan digital. Kini modus serupa kembali terjadi dengan cara pengiriman aplikasi bukti tilang. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tingkatkan koordinasi dalam patroli siber guna mencegah dan menindak kejahatan digital yang merugikan.

 

“Kita harus hati-hati dengan modus ini. Karena dokumen yang dikirim ke korban terhubung ke aplikasi ilegal yang bisa menyedot data pribadi yang sifatnya rahasia. Ini harus menjadi perhatian serius karena bukan tak mungkin modus-modus lain juga akan kembali muncul ke permukaan, meskipun sudah dilakukan penindakan,” ungkap Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (6/4/2023).

 

Puteri mengimbau, OJK untuk meningkatkan komunikasi dan segera edukasi masyarakat atas modus penipuan yang berkembang saat ini. Hal tersebut lantaran kejahatan digital ini dapat mengancam setiap orang.

 

“Siapapun yang terkoneksi ke layanan digital punya risiko akan kejahatan ini. Sehingga, OJK juga perlu senantiasa memberikan edukasi untuk meningkatkan literasi digital sehingga masyarakat bisa semakin cerdas dalam memanfaatkan teknologi digital. Dengan melek literasi digital harapannya kita bisa mencegah timbulnya semakin banyak korban,” urai Puteri.

 

Lebih lanjut, Poltisi dari Fraksi Golkar ini mendorong OJK bersama mitra kerja terkait dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

 

“UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah memberikan dasar hukum yang cukup untuk meningkatkan penindakan terhadap platform-platform investasi dan pinjaman online ilegal yang masih terus muncul. Untuk itu, sudah saatnya OJK bersama SWI melakukan langkah penindakan yang lebih dari upaya pemblokiran platform online saja, seperti melalui pemidanaan,” tegas Puteri.

 

Sisi lain, Puteri juga berpesan supaya OJK bisa meningkatkan penyelesaian aduan konsumen di sektor jasa keuangan. Dimana, sejak tahun 2013 hingga 10 Maret 2023 kemarin, OJK tercatat telah menerima sekitar 418.381 aduan.

 

“Karena ketika kami turun ke masyarakat, banyak dari mereka yang belum mengetahui cara mengadu. Makanya, perlu edukasi tentang mekanisme pelaporan atas masalah produk/layanan di industri jasa keuangan yang konsumen alami. Dengan begitu, upaya perlindungan konsumen pun dapat semakin luas dan menyeluruh bagi konsumen yang membutuhkan,” tutup Anggota Dapil Jawa Barat VII ini. (ann/aha)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...